Rektor Memberikan Bantuan bagi Pegawai di Lingkungan Universitas yang terdampak Covid-19
Bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan membantu proses penyembuhan kepada pegawai di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta yang terinfeksi wabah Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri, makan dipandang perlu untuk memberikan bantuan demi kelancaran proses penyembuhan tersebut.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor: 221 Tahun 2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pemberian Bantuan Kepada Pegawai di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta yang Terkena Wabah Covid-19